Pakar Keamanan Cyber: Hukum PDP Tidak Akan Segera Mengurangi Tindakan Peretasan

Diposting pada

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP yang disahkan kemarin bertujuan untuk mengurangi frekuensi kebocoran data di Indonesia. Namun menurut pakar keamanan siber, dampaknya tidak akan langsung terasa.

Pakar Keamanan Cyber: Hukum PDP Tidak Akan Segera Mengurangi Tindakan Peretasan

Alfons Tanujaya, pakar cybersecurity di Vaccines, berharap UU PDP yang disahkan dapat mengurangi frekuensi kebocoran data di Indonesia.
Baca juga

Pakar-Keamanan-Cyber-Hukum-PDP-Tidak-Akan-Segera-Mengurangi-Tindakan-Peretasan

Banyak kasus hacker, pemerintah memberlakukan undang-undang PDP, Presiden membentuk Badan Perlindungan Data Pribadi
Banyak Hacker Menyerang, BSSN Akui Keamanan Siber Indonesia Masih Buruk
Kepala BSSN menganggap serangan siber Bjorka intensitasnya rendah
RUU PDP, Kominfo menjadi regulator perlindungan data pribadi

Pasalnya, regulasi baru tersebut memuat sejumlah ancaman sanksi yang jelas bagi pengelola data jika terjadi insiden tersebut.

“UU PDP diharapkan bisa mengurangi kebocoran data karena ada sanksi yang jelas bagi pengelola data,” kata Alfons dalam keterangan resminya, Rabu (21/9/2022).

Namun, keberadaan UU PDP tidak serta merta mengurangi aksi peretasan.

Karena bahkan sebelum undang-undang PDP benar-benar berlaku, peretas telah melanggar undang-undang dan dapat dihukum berat sesuai kesalahan mereka tanpa undang-undang PDP.

“Hacker yang melakukan aktivitasnya semua tahu bahwa tindakannya melawan hukum dan jika tertangkap, mereka menghadapi konsekuensi hukum,” tambah pakar cybersecurity dari Vaccines ini.
Didukung oleh GliaStudio
Keamanan Informasi Pribadi. (Google)

Namun, Alfons berharap UU PDP akan mendorong pengelola data untuk mengelola datanya lebih hati-hati dan lebih baik.

Artikel Terkait :  Link Video Bokeh Museum Sexxxxyyyy Bokeh 18++ Se 2022

Kemudian faktor kunci dalam hal ini juga adalah lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pengelolaan data pribadi dan mencegah kebocoran data.

“Apabila (Lembaga Perlindungan Data Pribadi: red) dapat menjalankan perannya dan berkomunikasi dengan baik dengan lembaga pengelola data yang dibina dan dicita-citakannya berada pada level Satgas Pengendalian Kebocoran Data yang dibentuk oleh Menko Kebijakan, Hukum dan masalah keamanan, maka ini akan berdampak signifikan pada peningkatan pengelolaan data di Indonesia,” ujarnya.

“Namun jika tidak, tidak akan berdampak signifikan terhadap peningkatan pengelolaan data di Indonesia,” lanjut Alfons.

Ia menambahkan, peran pengamanan dunia maya di Indonesia sebenarnya belum berubah.

Menurutnya, kunci tersebut masih ada di BSSN, karena salah satu kunci keamanan data yang paling penting adalah penggunaan enkripsi yang baik dan kuat dalam lalu lintas data.

“BSSN diharapkan dapat memposisikan diri dengan baik, meningkatkan sumber daya manusia dan menetapkan standar keamanan data yang harus diikuti oleh seluruh lembaga pengelola data,” ujarnya.

“Kami berharap lembaga PDP, BSSN dan Kominfo dapat bersinergi menjalankan tugasnya dengan baik sesuai tugas dan tanggung jawabnya untuk menciptakan dunia maya yang aman, sehat dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia,” harap Alfonso.

Sekadar informasi, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) resmi disahkan DPR RI pada Selasa (20/9/2022).

Rancangan final UU PDP terdiri dari 371 Inventarisasi Masalah (DIM), 16 Bab dan 76 Pasal.

Akankah keberadaan UU PDP berpengaruh terhadap pengurangan kebocoran data di Indonesia?

Baca Juga :

https://pdamlebak.co.id

Artikel Terkait :  Tentang TVRI: Sejarah, Program, dan Peranannya